Selasa, 30 Juli 2013

BPPT Persulit Penerbitan Ijin Usaha



MEDAN - Komitmen Walikota Medan, Rahudman Harahap untuk memberikan pelayanan prima kepada pelaku usaha di Medan tidak terbukti dan hanya omong kosong.

Pernyataan Walikota tersebut sangat bertolakbelakang dengan fakta di lapangan. Seperti halnya di Badan Perizinan Pelayanan Terpadu (BPPT) Kota Medan, ternyata pengurusan Surat Izin Usaha Perusahaan (SIUP), Surat Tanda Daftar Perusahaan (STDP) dan izin gangguan (HO) sangat susah.
    

Sulitnya mendapatkan izin usaha di BPPT Medan ini diakui sejumlah pelaku usaha kepada wartawan di Medan, hari ini. Seperti yang disampaikan, T Sitorus mengaku sudah tiga hari ke kantor BPPT namun tidak dapat mengurus/memasukkan berkas untuk proses urusan SIUP, STDP dan HO. Sebab, BPPT terbatas memproses berkas yakni hanya sekitar 35 berkas per hari.

Sementara, kata T Sitorus untuk mendapatkan nomor antri dari nomor satu hingga nomor 35 sangat tidak memungkinkan sebab sudah “dikuasai” orang-orang tertentu yang hampir setiap hari nongkrong di kantor BPPT. “Jadi, untuk jatah mereka yang rutin nongkrong di kantor itu saja no antri sampai 35 tidak cukup, konon lagi bagi orang pendatang baru, sangat tidak memungkinkan. Sudah tiga kali saya ke kantor BPPT , tiba di kantor BPPT pukul 7.00 Wib pagi, tapi saya selalu  mendapat nomor antrian besar di atas 60. Akhirnya, giliriran saya tidak sempat lagi diproses karena sudah lewat jam kerja (red-pukul 18.00 WIB),” keluh T Sitorus, hari ini.

Dalam pantauan wartawan, hari ini, mulai sekira pukul 06.00 wib di kantor BPPT yang bersamaan dengan kantor Dinas Pendapatan Medan, Jl AH Nasution, sudah tampak puluhan orang sudah memadati gerbang kantor tersebut yang kondisinya masih tertutup. Wartawan mencoba mendekati kerumunan orang-orang yang mengaku mau mengurus izin usaha ke BPPT. Sedikit aktifitas tampak terlihat, tanpa diketahui siapa yang mengkordinir ada yang mengisi/menulis nama disebuah kertas secara bergantian.

Lalu, wartawan pun mencoba menanyakan untuk apa mengisi nama tersebut. Salah seorang mengatakan sebagai pengganti daftar hadir mendapatkan nomor antrian bagi yang mau urus izin melalui perantara/kuasa. Ketika wartawan ingin mengisi daftar hadir tersebut, sudah mendapat giliran antrian di atas nomor 35. Sedikit timbul rasa curiga, kenapa mendapat nomor antrian cukup tinggi, sementara jumlah orang yang ada disitu saja belum mencapai jumlah antrian tadi.

Membuat wartawan tambah curiga, diantara sejumlah orang tadi kayaknya saling kenal dan akrab seperti berkawan biasa. Salah seorang calon pengurus izin, Siman, pada saat bersamaan kepada wartawan mengatakan, pihaknya tiba di kantor BPPT/kantor Dispenda pukul 6.05 WIB. Namun hanya mendapat nomor antrian 37.

Menanggapi hal ini, anggota Komisi C, Irwanto Tampubolon meminta Walikota Medan, Rahudman Harahap harus tanggap dengan keluhan para pelaku usaha di Medan yang kesulitan mengurus izin di BPPT. ”Jika memang benar Walikota Medan memberikan pelayanan yang maksimal kepada masyarakat Medan seharusnya diimbangi dengan SDM dan peralatan. Sehingga mampu melayani sampai ratusan lebih per hari. Persoalan ini sudah saya alami sendiri saat urus izin di BPPT, sepertinya komitmen Walikota memberikan pelayanan yang prima hanya omong kosong”, tegas Irwanto yang juga Ketua Fraksi Medan Bersatu DPRD Medan ini.

Sementara itu ketika dikonformasi kepada Kepala BPPT Kota Medan Wirya Alrahman, mengaku selama ini ada permainan oknum tertentu untuk mendapatkan nomor antrian. Namun secara tegas, Wirya menyatakan agar bagi siapa saja yang mau mengurus izin jangan mau dikoordinir oknum-oknum tertentu.

Karena pengisian daftar hadir tersebut di luar tanggungjawab BPPT. “Bagi masyarakat yang mau urus izin, jangan mau dikoordinir oknum tertentu. Jika ada anak buah saya yang menyalahgunakan nomor antrian lapor sama saya”, tegas Wirya.

Selasa, 03 April 2012

Izin Mendirikan Bangunan (IMB) Kota Medan

DASAR HUKUM DAN PENGERTIAN IMB
Peraturan Daerah Kota Medan No 35 tahun 2002 tentang Perubahan atas Perda Kota Medan No 4 Tahun 2001 tentang pembentukan Organisasi dan Tata Kerja Dinas-dinas Daerah di lingkungan Pemerintah Kota Medan dan Perda Kota Medan No 9 Tahun 2002 tentang Izin Mendirikan Bangunan (IMB). Pelaksanaan Perda tersebut diatur melalui Keputusan Walikota Medan No 34 Tahun 2002 tentang pelaksanaa Perda No 9/2002 dan Keputusan Walikota Medan No 62 tahun 2002 tentang Petunjuk Teknis Pelaksanaan Perda Kota Medan No 9 tahun 2002.
 
IMB adalah Surat Izin Mendirikan Bangunan yang diterbitkan oleh Dinas Tata Kota dan Tata Bangunan yang wajib dimiliki oleh pemohon untuk mendirikan bangunan di dalam wilayah administratif Kota Medan. IMB diberikan dengan tujuan penataan bangunan yang sesuai dengan rencana tata ruang kota.
 
Mendirikan bangunan adalah pekerjaan mengadakan bangunan seluruhnya atau sebagian termasuk menggali, menimbun, meratakan tanah yang berhubungan dengan pekerjaan mengadakan bangunan, memperbaiki/renovasi dan menambah bangunan.
 
IMB dibuat berdasarkan rencana kota dan memuat penjelasan mengenai hal berikut:
  a.Bentuk dan ukuran persil.
  b.Alamat persil.
  c.Jalan dan rencana jalan di sekeliling persil.
  d.Penggunaan bangunan dan jumlah lantai.
  e.Peruntukan tanah di atas persil.
  f.Garis-garis sempadan.
  g.Arah mata angin.
  h.Skala gambar.
  i.Tanah yang dikosongkan untuk rencana jalan dan sarana utilitas umum lainnya.
  j.Biaya retribusi KRP.

PERSYARATAN
Permohonan IMB ditujukan kepada Walikota Medan c/q Kepala Dinas Tata Kota dan Tata Bangunan dengan mengisi formulir yang telah disediakan dan dengan melengkapi persyaratan sebagai berikut:
1.Persyaratan administrasi
a.Pengiian formulir surat permohonan IMB.
b.Fotokopi KTP yang masih berlaku.
c.Fotokopi SPTT dan pelunasan PBB tahun terakhir.
d.Fotokopi hak atas tanah yang telah dilegalisir oleh pejabat yang berwenang, antara lain :
    -Fotokopi sertifikat yang dilegalisir oleh BPN ataupun notaris
    -Fotokopi akta jual beli notaris/camat, akta yang dikeluarkan oleh camat dilegalisir oleh camat.
    -Asli surat tidak silang sengketa yang dikeluarkan oleh lurah dan diketahui oleh camat setempat, bagi surat  tanah yang bukan sertifikat dan SK camat.
   -Asli rekomendasi dari bank bagi tanah yang sedang diagunkan.
e.Rekomendasi dari instansi terkait untuk pembangunan tempat ibadah, tempat persemayaman mayat, SPBU, dan pendidikan.
f.Asli surat kuasa, akta perusahaan, surat keputusan instansi bagi pemohon yang bukan pemilik tanah (atas nama pemilik tanah).
g.Keterangan situasi bangunan (KSB).
2.Persyaratan teknis
a.Gambar rencana bangunan 3 rangkap:
  -Denah, site plan.
  -Tampak depan & samping.
  -Potongan (memanjang dan melintang).
  -Gambar konstruksi (pondasi, sloof, kolom, balok, lantai, tangga, rencana atap/kap), kecuali untuk bangunan rumah tempat tinggal 1 lantai.
  -Sumur resapan, septic tank, dan bak kontrol.
  -Untuk bangunan pagar: denah, tampak potongan, dan situasi.
b.Perhitungan konstruksi yang dibuat oleh konsultan dan ditandatangani oleh perencana, bagi bangunan dengan;
  -Bentangan balok lebih dari  6 m.
  -Ketinggian 2 lantai atau lebih bagi bangunan yang digunakan untuk kepentingan umum.
  -Ketinggian bangunan lebih dari 3 lantai.
  -Konstruksi baja atau kayu yang bentangnya lebih dari 12 meter.
  -Konstruksi baja atau kayu dengan tinggi tiang/kolom lebih dari 6 meter per lantai
c.Perhitungan Rencana Anggaran Biaya (RAB) untuk bangunan tower/menara, tangki, gapura/tugu, cerobong asap, serta renovasi bangunan.
3.Keterangan situasi bangunan
Untuk mengetahui tata letak bangunan pada suatu persil sesuai dengan rencana kota yang memuat bentuk dan ukuran persil, alamat persil, jalan dan rencana jalan, peruntukan tanah, jenis bangunan, letak bangunan, garis-garis sempadan, tinggi dan jumlah lantai, arah mata angin dan skala gambar, yang permohonannya dilengkapi dengan persyaratan sebagai berikut:
a.Gambar rencana arsitektur 2 rangkap.
b.Fotokopi surat tanah dan dilengkapi surat keterangan tidak ada sengketa.
c.Fotokopi KTP pemohon.
d.Mengisi formulir yang telah disediakan dinas terkait.

PENOLAKAN PERMOHONAN IMB
Permohonan IMB ditolak jika:
1.Tidak memenuhi persyaratan yang ditentukan.
2.Bertentangan dengan rencana tata ruang kota, bila:
a.Bangunan yang direncanakan tidak sesuai dengan peruntukan tanah di lokasi yang dimaksud.
b.Di atas persil yang dimohon rencana jalan/pelebaran sehingga sisa luas tanah tidak dapat dibangun sesuai dengan persyaratan peruntukan.
c.Bangunan yang dimohon tidak sesuai ketentuan teknis lainnya.
3.Mengganggu dan mengakibatkan kerusakan terhadap kelestarian, keserasian, dan keseimbangan lingkungan.
4.Bertentangan dengan ketentuan perundangan yang berlaku.
5.Bangunan dapat dibongkar apabila:
a.Pelaksanaan mendirikan bangunan bertentangan, tidak sesuai atau menyimpang dari izin yang telah diberikan.
b.Pelaksanaan mendirikan bangunan tidak memiliki izin.

Jumat, 10 Februari 2012

BPPT Medan Terbitkan 10.296 Izin Usaha

Medan Bisnis – Medan. 
Pertumbuhan jasa nonindustri baru di Kota Medan tercatat cukup pesat. Sepanjang tahun 2011, hingga 12 Agustus tercatat 10.296 izin diterbitkan oleh Pemerintah Kota (Pemko) Medan melalui Badan Pelayanan Perizinan Terpadu (BPPT) Kota Medan. Dari jumlah tersebut, sekitar 20% di antaranya merupakan perizinan HO nonindustri.
"Sesuai Perwal No 36/2010, kita masih tetap menangani 11 perizinan. Hingga 12 Agustus, tercatat kita sudah mengeluarkan izin total sebanyak 10.296 izin. Dari sini juga kita bisa melihat bahwa tingkat keinginan dan minat masyarakat untuk mengurus izin sudah sangat besar. Untuk itu, kita juga berupaya agar perizinan dapat selesai lebih cepat, yakni 7 hari kerja," kata Kepala BPPT Kota Medan Wiriya Alrahman kepada MedanBisnis, Senin (22/8).

Wiriya juga menjelaskan, dari total perizinan yang dikeluarkan pihaknya tersebut tercatat Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP) paling besar yang mencapai 3.324 izin, disusul Tanda Daftar Perusahaan (TDP) sebesar 2.914 izin, HO nonindustri sebesar 2.746  izin dan HO industri sebesar 159 izin.

"Dari tahun sebelumnya, kita melihat ada peningkatan yang cukup signifikan dan sangat besar. Karena dari tahun sebelumnya di 2010, kita masih belum mengelola 11 perizinan secara penuh dan saat itu masih berada di SKPD masing-masing. Kita contohkan saja, SIUP sampai akhir Desember 2010 lalu tercatat sebesar 5.599 izin. Sementara, di tahun ini saja masih sampai Agustus 2011, tercatat sudah sebesar 3324 izin, jika dibandingkan dengan data serupa di periode yang sama di tahun 2010," ujarnya.

Dia juga menjelaskan, dari data tersebut khusus untuk SIUP sudah terjadi peningkatan yang besar. Sebab, perkembangan jasa perdagangan di Kota Medan sangat besar ditunjukkan dengan tingkat pengurusan perizinan SIUP.

Selain itu, menurutnya, dari perizinan HO nonindustri yang masuk padanya juga menunjukkan adanya kesadaran yang besar kalangan usaha dan pengusaha untuk memiliki izin. Izin HO sendiri yang masa berlakunya setiap 3 tahun sekali idipastikan juga meningkat tidak hanya dari perpanjangan namun pengurusan perizinan baru.  "Dari izin HO nonindustri, sekitar 20% di antaranya merupakan perizinan baru. Artinya di sini kan, kita bisa melihat bertumbuh terus usaha baru di masyarakat untuk kalangan nonindustri. Nonindustri itu untuk perusahaan supplier (penyedia/penyalur), grosir dan lainnya. Dari sini kita bisa melihat, bahwa tingkat pertumbuhan usaha baru di Medan sangat pesat," ungkapnya.
(sulaiman achmad)

Pengusaha Warnet Diminta Patuhi Perwal 28/2011


MedanBisnis – Medan. Para pengusaha warnet diminta agar mematuhi Peraturan Walikota (Perwal) No 28 Tahun 2011 tentang Izin Usaha Warung Internet (warnet). Dalam Perwal itu diatur mengenai operasional warnet di mana jam operasi setiap harinya mulai pukul 06.00 WIB sampai pukul 00.00 WIB. Jika malam minggu atau malam libur jam operasi pukul 06.00 WIB-02.00 WIB dini hari.
“Kita telah membentuk tim. Ini tim yang kedua diberangkatkan untuk melakukan sosialisasi dan evaluasi kepada pengusaha warnet. Ada 18 orang yang terbagi dalam tiga tim. Masing-masing tim akan dibantu aparat kecamatan sehingga benar-benar diketahui di mana lokasi warnet,” kata Walikota Medan Rahudman Harahap melalui Kepala Dinas (Kadis) Komunikasi dan Informasi (Kominfo) Kota Medan Zulkifli Sitepu usai memberangkatkan tim evaluasi warnet di Kantor Dinas Kominfo Kota Medan, Jalan Sidorukum Medan, Selasa (18/10).

Zulkifli mengatakan tim yang dibentuk akan melakukan kerja di 21 kecamatan dan masing-masing tim diback-up aparat kepolisian dari Polresta Medan dan Satpol PP. Kepada tim yang dari Dinas Kominfo sendiri diutamakan untuk mensosialisasikan Perwal No 28 tahun 2011 tentang Izin Usaha Warnet.

“Kita berharap tim terutama yang dari Kominfo supaya betul-betul melaksanakan tugas dan sedapat mungkin semua usaha-usaha warnet di kota Medan harus tersosialisasi terkait perwal ini,” ujarnya.

Dia menjelaskan sosialisasi ini perlu ke pengusaha warnet karena setelah sosialisasi akan dilakukan pengawasan dan penindakan. Bagi usaha-usaha warnet yang tidak sesuai dengan ketentuan rekomendasi teknis Dinas Kominfo Kota Medan akan diambil tindakan tegas.

Saat ditanya berapa lama sosialisasi dari tim, Zulkifli menjawab selama 45 hari, sedangkan penindakan akan dilakukan tahun 2012 karena disesuaikan dengan anggaran.

Dia menambahkan ada beberapa poin dalam perwal yang harus diperhatikan pengusaha warnet di antaranya memblokir situs porno, jam operasional jika hari biasa mulai pukul 06.00 WIB pagi sampai pukul 00.00 WIB, malam libur atau malam minggu dibolehkan sampai pukul 02.00 WIB dini hari.

Pengusaha warnet juga harus menggunakan software legal, kemudian bilik tidak boleh lebih 150 cm, sedangkan jam untuk anak sekolah yang belajar harus ada izin dari sekolah dan penerangan harus standar. “Bilik ini menjadi hal penting bagi pengusaha warnet karena dengan tinggi maksimal 150 cm dari lantai mencegah adanya tindakan maksiat di dalam warnet,” jelasnya.

Pantauan di lapangan, masih banyak jam warnet di sepanjang Jalan Sei Batanghari dan Jalan Sunggal yang jam operasional pada hari biasa lebih dari pukul 00.00 WIB. Sementara soal bilik, sebagian warnet sudah memakai sistem terbuka dan ada juga warnet yang menggunakan bilik tertutup dan tingginya melebihi ketentuan. (sulaiman achmad)