Selasa, 30 Juli 2013

BPPT Persulit Penerbitan Ijin Usaha



MEDAN - Komitmen Walikota Medan, Rahudman Harahap untuk memberikan pelayanan prima kepada pelaku usaha di Medan tidak terbukti dan hanya omong kosong.

Pernyataan Walikota tersebut sangat bertolakbelakang dengan fakta di lapangan. Seperti halnya di Badan Perizinan Pelayanan Terpadu (BPPT) Kota Medan, ternyata pengurusan Surat Izin Usaha Perusahaan (SIUP), Surat Tanda Daftar Perusahaan (STDP) dan izin gangguan (HO) sangat susah.
    

Sulitnya mendapatkan izin usaha di BPPT Medan ini diakui sejumlah pelaku usaha kepada wartawan di Medan, hari ini. Seperti yang disampaikan, T Sitorus mengaku sudah tiga hari ke kantor BPPT namun tidak dapat mengurus/memasukkan berkas untuk proses urusan SIUP, STDP dan HO. Sebab, BPPT terbatas memproses berkas yakni hanya sekitar 35 berkas per hari.

Sementara, kata T Sitorus untuk mendapatkan nomor antri dari nomor satu hingga nomor 35 sangat tidak memungkinkan sebab sudah “dikuasai” orang-orang tertentu yang hampir setiap hari nongkrong di kantor BPPT. “Jadi, untuk jatah mereka yang rutin nongkrong di kantor itu saja no antri sampai 35 tidak cukup, konon lagi bagi orang pendatang baru, sangat tidak memungkinkan. Sudah tiga kali saya ke kantor BPPT , tiba di kantor BPPT pukul 7.00 Wib pagi, tapi saya selalu  mendapat nomor antrian besar di atas 60. Akhirnya, giliriran saya tidak sempat lagi diproses karena sudah lewat jam kerja (red-pukul 18.00 WIB),” keluh T Sitorus, hari ini.

Dalam pantauan wartawan, hari ini, mulai sekira pukul 06.00 wib di kantor BPPT yang bersamaan dengan kantor Dinas Pendapatan Medan, Jl AH Nasution, sudah tampak puluhan orang sudah memadati gerbang kantor tersebut yang kondisinya masih tertutup. Wartawan mencoba mendekati kerumunan orang-orang yang mengaku mau mengurus izin usaha ke BPPT. Sedikit aktifitas tampak terlihat, tanpa diketahui siapa yang mengkordinir ada yang mengisi/menulis nama disebuah kertas secara bergantian.

Lalu, wartawan pun mencoba menanyakan untuk apa mengisi nama tersebut. Salah seorang mengatakan sebagai pengganti daftar hadir mendapatkan nomor antrian bagi yang mau urus izin melalui perantara/kuasa. Ketika wartawan ingin mengisi daftar hadir tersebut, sudah mendapat giliran antrian di atas nomor 35. Sedikit timbul rasa curiga, kenapa mendapat nomor antrian cukup tinggi, sementara jumlah orang yang ada disitu saja belum mencapai jumlah antrian tadi.

Membuat wartawan tambah curiga, diantara sejumlah orang tadi kayaknya saling kenal dan akrab seperti berkawan biasa. Salah seorang calon pengurus izin, Siman, pada saat bersamaan kepada wartawan mengatakan, pihaknya tiba di kantor BPPT/kantor Dispenda pukul 6.05 WIB. Namun hanya mendapat nomor antrian 37.

Menanggapi hal ini, anggota Komisi C, Irwanto Tampubolon meminta Walikota Medan, Rahudman Harahap harus tanggap dengan keluhan para pelaku usaha di Medan yang kesulitan mengurus izin di BPPT. ”Jika memang benar Walikota Medan memberikan pelayanan yang maksimal kepada masyarakat Medan seharusnya diimbangi dengan SDM dan peralatan. Sehingga mampu melayani sampai ratusan lebih per hari. Persoalan ini sudah saya alami sendiri saat urus izin di BPPT, sepertinya komitmen Walikota memberikan pelayanan yang prima hanya omong kosong”, tegas Irwanto yang juga Ketua Fraksi Medan Bersatu DPRD Medan ini.

Sementara itu ketika dikonformasi kepada Kepala BPPT Kota Medan Wirya Alrahman, mengaku selama ini ada permainan oknum tertentu untuk mendapatkan nomor antrian. Namun secara tegas, Wirya menyatakan agar bagi siapa saja yang mau mengurus izin jangan mau dikoordinir oknum-oknum tertentu.

Karena pengisian daftar hadir tersebut di luar tanggungjawab BPPT. “Bagi masyarakat yang mau urus izin, jangan mau dikoordinir oknum tertentu. Jika ada anak buah saya yang menyalahgunakan nomor antrian lapor sama saya”, tegas Wirya.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar