Jumat, 10 Februari 2012

BPPT Medan Terbitkan 10.296 Izin Usaha

Medan Bisnis – Medan. 
Pertumbuhan jasa nonindustri baru di Kota Medan tercatat cukup pesat. Sepanjang tahun 2011, hingga 12 Agustus tercatat 10.296 izin diterbitkan oleh Pemerintah Kota (Pemko) Medan melalui Badan Pelayanan Perizinan Terpadu (BPPT) Kota Medan. Dari jumlah tersebut, sekitar 20% di antaranya merupakan perizinan HO nonindustri.
"Sesuai Perwal No 36/2010, kita masih tetap menangani 11 perizinan. Hingga 12 Agustus, tercatat kita sudah mengeluarkan izin total sebanyak 10.296 izin. Dari sini juga kita bisa melihat bahwa tingkat keinginan dan minat masyarakat untuk mengurus izin sudah sangat besar. Untuk itu, kita juga berupaya agar perizinan dapat selesai lebih cepat, yakni 7 hari kerja," kata Kepala BPPT Kota Medan Wiriya Alrahman kepada MedanBisnis, Senin (22/8).

Wiriya juga menjelaskan, dari total perizinan yang dikeluarkan pihaknya tersebut tercatat Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP) paling besar yang mencapai 3.324 izin, disusul Tanda Daftar Perusahaan (TDP) sebesar 2.914 izin, HO nonindustri sebesar 2.746  izin dan HO industri sebesar 159 izin.

"Dari tahun sebelumnya, kita melihat ada peningkatan yang cukup signifikan dan sangat besar. Karena dari tahun sebelumnya di 2010, kita masih belum mengelola 11 perizinan secara penuh dan saat itu masih berada di SKPD masing-masing. Kita contohkan saja, SIUP sampai akhir Desember 2010 lalu tercatat sebesar 5.599 izin. Sementara, di tahun ini saja masih sampai Agustus 2011, tercatat sudah sebesar 3324 izin, jika dibandingkan dengan data serupa di periode yang sama di tahun 2010," ujarnya.

Dia juga menjelaskan, dari data tersebut khusus untuk SIUP sudah terjadi peningkatan yang besar. Sebab, perkembangan jasa perdagangan di Kota Medan sangat besar ditunjukkan dengan tingkat pengurusan perizinan SIUP.

Selain itu, menurutnya, dari perizinan HO nonindustri yang masuk padanya juga menunjukkan adanya kesadaran yang besar kalangan usaha dan pengusaha untuk memiliki izin. Izin HO sendiri yang masa berlakunya setiap 3 tahun sekali idipastikan juga meningkat tidak hanya dari perpanjangan namun pengurusan perizinan baru.  "Dari izin HO nonindustri, sekitar 20% di antaranya merupakan perizinan baru. Artinya di sini kan, kita bisa melihat bertumbuh terus usaha baru di masyarakat untuk kalangan nonindustri. Nonindustri itu untuk perusahaan supplier (penyedia/penyalur), grosir dan lainnya. Dari sini kita bisa melihat, bahwa tingkat pertumbuhan usaha baru di Medan sangat pesat," ungkapnya.
(sulaiman achmad)

Pengusaha Warnet Diminta Patuhi Perwal 28/2011


MedanBisnis – Medan. Para pengusaha warnet diminta agar mematuhi Peraturan Walikota (Perwal) No 28 Tahun 2011 tentang Izin Usaha Warung Internet (warnet). Dalam Perwal itu diatur mengenai operasional warnet di mana jam operasi setiap harinya mulai pukul 06.00 WIB sampai pukul 00.00 WIB. Jika malam minggu atau malam libur jam operasi pukul 06.00 WIB-02.00 WIB dini hari.
“Kita telah membentuk tim. Ini tim yang kedua diberangkatkan untuk melakukan sosialisasi dan evaluasi kepada pengusaha warnet. Ada 18 orang yang terbagi dalam tiga tim. Masing-masing tim akan dibantu aparat kecamatan sehingga benar-benar diketahui di mana lokasi warnet,” kata Walikota Medan Rahudman Harahap melalui Kepala Dinas (Kadis) Komunikasi dan Informasi (Kominfo) Kota Medan Zulkifli Sitepu usai memberangkatkan tim evaluasi warnet di Kantor Dinas Kominfo Kota Medan, Jalan Sidorukum Medan, Selasa (18/10).

Zulkifli mengatakan tim yang dibentuk akan melakukan kerja di 21 kecamatan dan masing-masing tim diback-up aparat kepolisian dari Polresta Medan dan Satpol PP. Kepada tim yang dari Dinas Kominfo sendiri diutamakan untuk mensosialisasikan Perwal No 28 tahun 2011 tentang Izin Usaha Warnet.

“Kita berharap tim terutama yang dari Kominfo supaya betul-betul melaksanakan tugas dan sedapat mungkin semua usaha-usaha warnet di kota Medan harus tersosialisasi terkait perwal ini,” ujarnya.

Dia menjelaskan sosialisasi ini perlu ke pengusaha warnet karena setelah sosialisasi akan dilakukan pengawasan dan penindakan. Bagi usaha-usaha warnet yang tidak sesuai dengan ketentuan rekomendasi teknis Dinas Kominfo Kota Medan akan diambil tindakan tegas.

Saat ditanya berapa lama sosialisasi dari tim, Zulkifli menjawab selama 45 hari, sedangkan penindakan akan dilakukan tahun 2012 karena disesuaikan dengan anggaran.

Dia menambahkan ada beberapa poin dalam perwal yang harus diperhatikan pengusaha warnet di antaranya memblokir situs porno, jam operasional jika hari biasa mulai pukul 06.00 WIB pagi sampai pukul 00.00 WIB, malam libur atau malam minggu dibolehkan sampai pukul 02.00 WIB dini hari.

Pengusaha warnet juga harus menggunakan software legal, kemudian bilik tidak boleh lebih 150 cm, sedangkan jam untuk anak sekolah yang belajar harus ada izin dari sekolah dan penerangan harus standar. “Bilik ini menjadi hal penting bagi pengusaha warnet karena dengan tinggi maksimal 150 cm dari lantai mencegah adanya tindakan maksiat di dalam warnet,” jelasnya.

Pantauan di lapangan, masih banyak jam warnet di sepanjang Jalan Sei Batanghari dan Jalan Sunggal yang jam operasional pada hari biasa lebih dari pukul 00.00 WIB. Sementara soal bilik, sebagian warnet sudah memakai sistem terbuka dan ada juga warnet yang menggunakan bilik tertutup dan tingginya melebihi ketentuan. (sulaiman achmad)