MedanBisnis – Medan. Para
pengusaha warnet diminta agar mematuhi Peraturan Walikota (Perwal) No 28 Tahun
2011 tentang Izin Usaha Warung Internet (warnet). Dalam Perwal itu diatur
mengenai operasional warnet di mana jam operasi setiap harinya mulai pukul
06.00 WIB sampai pukul 00.00 WIB. Jika malam minggu atau malam libur jam
operasi pukul 06.00 WIB-02.00 WIB dini hari.
“Kita
telah membentuk tim. Ini tim yang kedua diberangkatkan untuk melakukan
sosialisasi dan evaluasi kepada pengusaha warnet. Ada 18 orang yang terbagi dalam tiga tim.
Masing-masing tim akan dibantu aparat kecamatan sehingga benar-benar diketahui
di mana lokasi warnet,” kata Walikota Medan Rahudman Harahap melalui Kepala
Dinas (Kadis) Komunikasi dan Informasi (Kominfo) Kota Medan Zulkifli Sitepu
usai memberangkatkan tim evaluasi warnet di Kantor Dinas Kominfo Kota Medan,
Jalan Sidorukum Medan, Selasa (18/10).
Zulkifli mengatakan tim yang dibentuk akan melakukan kerja di 21 kecamatan dan masing-masing tim diback-up aparat kepolisian dari Polresta Medan dan Satpol PP. Kepada tim yang dari Dinas Kominfo sendiri diutamakan untuk mensosialisasikan Perwal No 28 tahun 2011 tentang Izin Usaha Warnet.
“Kita berharap tim terutama yang dari Kominfo supaya betul-betul melaksanakan tugas dan sedapat mungkin semua usaha-usaha warnet di kota Medan harus tersosialisasi terkait perwal ini,” ujarnya.
Dia menjelaskan sosialisasi ini perlu ke pengusaha warnet karena setelah sosialisasi akan dilakukan pengawasan dan penindakan. Bagi usaha-usaha warnet yang tidak sesuai dengan ketentuan rekomendasi teknis Dinas Kominfo Kota Medan akan diambil tindakan tegas.
Saat ditanya berapa lama sosialisasi dari tim, Zulkifli menjawab selama 45 hari, sedangkan penindakan akan dilakukan tahun 2012 karena disesuaikan dengan anggaran.
Dia menambahkan ada beberapa poin dalam perwal yang harus diperhatikan pengusaha warnet di antaranya memblokir situs porno, jam operasional jika hari biasa mulai pukul 06.00 WIB pagi sampai pukul 00.00 WIB, malam libur atau malam minggu dibolehkan sampai pukul 02.00 WIB dini hari.
Pengusaha warnet juga harus menggunakan software legal, kemudian bilik tidak boleh lebih 150 cm, sedangkan jam untuk anak sekolah yang belajar harus ada izin dari sekolah dan penerangan harus standar. “Bilik ini menjadi hal penting bagi pengusaha warnet karena dengan tinggi maksimal 150 cm dari lantai mencegah adanya tindakan maksiat di dalam warnet,” jelasnya.
Pantauan di lapangan, masih banyak jam warnet di sepanjang Jalan Sei Batanghari dan Jalan Sunggal yang jam operasional pada hari biasa lebih dari pukul 00.00 WIB. Sementara soal bilik, sebagian warnet sudah memakai sistem terbuka dan ada juga warnet yang menggunakan bilik tertutup dan tingginya melebihi ketentuan. (sulaiman achmad)
Zulkifli mengatakan tim yang dibentuk akan melakukan kerja di 21 kecamatan dan masing-masing tim diback-up aparat kepolisian dari Polresta Medan dan Satpol PP. Kepada tim yang dari Dinas Kominfo sendiri diutamakan untuk mensosialisasikan Perwal No 28 tahun 2011 tentang Izin Usaha Warnet.
“Kita berharap tim terutama yang dari Kominfo supaya betul-betul melaksanakan tugas dan sedapat mungkin semua usaha-usaha warnet di kota Medan harus tersosialisasi terkait perwal ini,” ujarnya.
Dia menjelaskan sosialisasi ini perlu ke pengusaha warnet karena setelah sosialisasi akan dilakukan pengawasan dan penindakan. Bagi usaha-usaha warnet yang tidak sesuai dengan ketentuan rekomendasi teknis Dinas Kominfo Kota Medan akan diambil tindakan tegas.
Saat ditanya berapa lama sosialisasi dari tim, Zulkifli menjawab selama 45 hari, sedangkan penindakan akan dilakukan tahun 2012 karena disesuaikan dengan anggaran.
Dia menambahkan ada beberapa poin dalam perwal yang harus diperhatikan pengusaha warnet di antaranya memblokir situs porno, jam operasional jika hari biasa mulai pukul 06.00 WIB pagi sampai pukul 00.00 WIB, malam libur atau malam minggu dibolehkan sampai pukul 02.00 WIB dini hari.
Pengusaha warnet juga harus menggunakan software legal, kemudian bilik tidak boleh lebih 150 cm, sedangkan jam untuk anak sekolah yang belajar harus ada izin dari sekolah dan penerangan harus standar. “Bilik ini menjadi hal penting bagi pengusaha warnet karena dengan tinggi maksimal 150 cm dari lantai mencegah adanya tindakan maksiat di dalam warnet,” jelasnya.
Pantauan di lapangan, masih banyak jam warnet di sepanjang Jalan Sei Batanghari dan Jalan Sunggal yang jam operasional pada hari biasa lebih dari pukul 00.00 WIB. Sementara soal bilik, sebagian warnet sudah memakai sistem terbuka dan ada juga warnet yang menggunakan bilik tertutup dan tingginya melebihi ketentuan. (sulaiman achmad)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar