Jumat, 10 Februari 2012

BPPT Medan Terbitkan 10.296 Izin Usaha

Medan Bisnis – Medan. 
Pertumbuhan jasa nonindustri baru di Kota Medan tercatat cukup pesat. Sepanjang tahun 2011, hingga 12 Agustus tercatat 10.296 izin diterbitkan oleh Pemerintah Kota (Pemko) Medan melalui Badan Pelayanan Perizinan Terpadu (BPPT) Kota Medan. Dari jumlah tersebut, sekitar 20% di antaranya merupakan perizinan HO nonindustri.
"Sesuai Perwal No 36/2010, kita masih tetap menangani 11 perizinan. Hingga 12 Agustus, tercatat kita sudah mengeluarkan izin total sebanyak 10.296 izin. Dari sini juga kita bisa melihat bahwa tingkat keinginan dan minat masyarakat untuk mengurus izin sudah sangat besar. Untuk itu, kita juga berupaya agar perizinan dapat selesai lebih cepat, yakni 7 hari kerja," kata Kepala BPPT Kota Medan Wiriya Alrahman kepada MedanBisnis, Senin (22/8).

Wiriya juga menjelaskan, dari total perizinan yang dikeluarkan pihaknya tersebut tercatat Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP) paling besar yang mencapai 3.324 izin, disusul Tanda Daftar Perusahaan (TDP) sebesar 2.914 izin, HO nonindustri sebesar 2.746  izin dan HO industri sebesar 159 izin.

"Dari tahun sebelumnya, kita melihat ada peningkatan yang cukup signifikan dan sangat besar. Karena dari tahun sebelumnya di 2010, kita masih belum mengelola 11 perizinan secara penuh dan saat itu masih berada di SKPD masing-masing. Kita contohkan saja, SIUP sampai akhir Desember 2010 lalu tercatat sebesar 5.599 izin. Sementara, di tahun ini saja masih sampai Agustus 2011, tercatat sudah sebesar 3324 izin, jika dibandingkan dengan data serupa di periode yang sama di tahun 2010," ujarnya.

Dia juga menjelaskan, dari data tersebut khusus untuk SIUP sudah terjadi peningkatan yang besar. Sebab, perkembangan jasa perdagangan di Kota Medan sangat besar ditunjukkan dengan tingkat pengurusan perizinan SIUP.

Selain itu, menurutnya, dari perizinan HO nonindustri yang masuk padanya juga menunjukkan adanya kesadaran yang besar kalangan usaha dan pengusaha untuk memiliki izin. Izin HO sendiri yang masa berlakunya setiap 3 tahun sekali idipastikan juga meningkat tidak hanya dari perpanjangan namun pengurusan perizinan baru.  "Dari izin HO nonindustri, sekitar 20% di antaranya merupakan perizinan baru. Artinya di sini kan, kita bisa melihat bertumbuh terus usaha baru di masyarakat untuk kalangan nonindustri. Nonindustri itu untuk perusahaan supplier (penyedia/penyalur), grosir dan lainnya. Dari sini kita bisa melihat, bahwa tingkat pertumbuhan usaha baru di Medan sangat pesat," ungkapnya.
(sulaiman achmad)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar