Selasa, 03 April 2012

Izin Mendirikan Bangunan (IMB) Kota Medan

DASAR HUKUM DAN PENGERTIAN IMB
Peraturan Daerah Kota Medan No 35 tahun 2002 tentang Perubahan atas Perda Kota Medan No 4 Tahun 2001 tentang pembentukan Organisasi dan Tata Kerja Dinas-dinas Daerah di lingkungan Pemerintah Kota Medan dan Perda Kota Medan No 9 Tahun 2002 tentang Izin Mendirikan Bangunan (IMB). Pelaksanaan Perda tersebut diatur melalui Keputusan Walikota Medan No 34 Tahun 2002 tentang pelaksanaa Perda No 9/2002 dan Keputusan Walikota Medan No 62 tahun 2002 tentang Petunjuk Teknis Pelaksanaan Perda Kota Medan No 9 tahun 2002.
 
IMB adalah Surat Izin Mendirikan Bangunan yang diterbitkan oleh Dinas Tata Kota dan Tata Bangunan yang wajib dimiliki oleh pemohon untuk mendirikan bangunan di dalam wilayah administratif Kota Medan. IMB diberikan dengan tujuan penataan bangunan yang sesuai dengan rencana tata ruang kota.
 
Mendirikan bangunan adalah pekerjaan mengadakan bangunan seluruhnya atau sebagian termasuk menggali, menimbun, meratakan tanah yang berhubungan dengan pekerjaan mengadakan bangunan, memperbaiki/renovasi dan menambah bangunan.
 
IMB dibuat berdasarkan rencana kota dan memuat penjelasan mengenai hal berikut:
  a.Bentuk dan ukuran persil.
  b.Alamat persil.
  c.Jalan dan rencana jalan di sekeliling persil.
  d.Penggunaan bangunan dan jumlah lantai.
  e.Peruntukan tanah di atas persil.
  f.Garis-garis sempadan.
  g.Arah mata angin.
  h.Skala gambar.
  i.Tanah yang dikosongkan untuk rencana jalan dan sarana utilitas umum lainnya.
  j.Biaya retribusi KRP.

PERSYARATAN
Permohonan IMB ditujukan kepada Walikota Medan c/q Kepala Dinas Tata Kota dan Tata Bangunan dengan mengisi formulir yang telah disediakan dan dengan melengkapi persyaratan sebagai berikut:
1.Persyaratan administrasi
a.Pengiian formulir surat permohonan IMB.
b.Fotokopi KTP yang masih berlaku.
c.Fotokopi SPTT dan pelunasan PBB tahun terakhir.
d.Fotokopi hak atas tanah yang telah dilegalisir oleh pejabat yang berwenang, antara lain :
    -Fotokopi sertifikat yang dilegalisir oleh BPN ataupun notaris
    -Fotokopi akta jual beli notaris/camat, akta yang dikeluarkan oleh camat dilegalisir oleh camat.
    -Asli surat tidak silang sengketa yang dikeluarkan oleh lurah dan diketahui oleh camat setempat, bagi surat  tanah yang bukan sertifikat dan SK camat.
   -Asli rekomendasi dari bank bagi tanah yang sedang diagunkan.
e.Rekomendasi dari instansi terkait untuk pembangunan tempat ibadah, tempat persemayaman mayat, SPBU, dan pendidikan.
f.Asli surat kuasa, akta perusahaan, surat keputusan instansi bagi pemohon yang bukan pemilik tanah (atas nama pemilik tanah).
g.Keterangan situasi bangunan (KSB).
2.Persyaratan teknis
a.Gambar rencana bangunan 3 rangkap:
  -Denah, site plan.
  -Tampak depan & samping.
  -Potongan (memanjang dan melintang).
  -Gambar konstruksi (pondasi, sloof, kolom, balok, lantai, tangga, rencana atap/kap), kecuali untuk bangunan rumah tempat tinggal 1 lantai.
  -Sumur resapan, septic tank, dan bak kontrol.
  -Untuk bangunan pagar: denah, tampak potongan, dan situasi.
b.Perhitungan konstruksi yang dibuat oleh konsultan dan ditandatangani oleh perencana, bagi bangunan dengan;
  -Bentangan balok lebih dari  6 m.
  -Ketinggian 2 lantai atau lebih bagi bangunan yang digunakan untuk kepentingan umum.
  -Ketinggian bangunan lebih dari 3 lantai.
  -Konstruksi baja atau kayu yang bentangnya lebih dari 12 meter.
  -Konstruksi baja atau kayu dengan tinggi tiang/kolom lebih dari 6 meter per lantai
c.Perhitungan Rencana Anggaran Biaya (RAB) untuk bangunan tower/menara, tangki, gapura/tugu, cerobong asap, serta renovasi bangunan.
3.Keterangan situasi bangunan
Untuk mengetahui tata letak bangunan pada suatu persil sesuai dengan rencana kota yang memuat bentuk dan ukuran persil, alamat persil, jalan dan rencana jalan, peruntukan tanah, jenis bangunan, letak bangunan, garis-garis sempadan, tinggi dan jumlah lantai, arah mata angin dan skala gambar, yang permohonannya dilengkapi dengan persyaratan sebagai berikut:
a.Gambar rencana arsitektur 2 rangkap.
b.Fotokopi surat tanah dan dilengkapi surat keterangan tidak ada sengketa.
c.Fotokopi KTP pemohon.
d.Mengisi formulir yang telah disediakan dinas terkait.

PENOLAKAN PERMOHONAN IMB
Permohonan IMB ditolak jika:
1.Tidak memenuhi persyaratan yang ditentukan.
2.Bertentangan dengan rencana tata ruang kota, bila:
a.Bangunan yang direncanakan tidak sesuai dengan peruntukan tanah di lokasi yang dimaksud.
b.Di atas persil yang dimohon rencana jalan/pelebaran sehingga sisa luas tanah tidak dapat dibangun sesuai dengan persyaratan peruntukan.
c.Bangunan yang dimohon tidak sesuai ketentuan teknis lainnya.
3.Mengganggu dan mengakibatkan kerusakan terhadap kelestarian, keserasian, dan keseimbangan lingkungan.
4.Bertentangan dengan ketentuan perundangan yang berlaku.
5.Bangunan dapat dibongkar apabila:
a.Pelaksanaan mendirikan bangunan bertentangan, tidak sesuai atau menyimpang dari izin yang telah diberikan.
b.Pelaksanaan mendirikan bangunan tidak memiliki izin.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar